Sistem Pendidikan

  1. Program Studi

STIKES Muhammadiyah Gombong menyelenggarakan Program Studi yaitu : 1). Program Studi Sarjana Keperawatan dan Ners, 2). Program Studi Diploma III Keperawatan, Program Studi Diploma III Kebidanan.

Program Studi S1 Keperawatan berdiri sejak 2003 dan telah ter-AKREDITASI BAN PT berdasarkan SK No. SK Nomor 051/BAN-PT/Ak-VIII/S1/III/2011.

  1. Satuan Kredit Semester

Sistem pendidikan di STIKES Muhammadiyah Gombong dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan diimana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (disingkat sks).

Satu semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 (enam belas) minggu yang terdiri dari 14 (empat belas) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya termasuk 2 (dua) minggu kegiatan penilaian.

Dalam sistem kredit tiap mata kuliah yang berlainan tergantung pada bobot mata kuliah tersebut Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktek laboratorium, praktek klinik, maupun tugas-tugas lain.

Rincian satuan kredit semester bagi mahasiswa adalah :

  1. Perkuliahan

Nilai 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup :

  1. kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
  2. kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; dan
  3. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
  4. Praktik Laboratorium (Praktikum)

Nilai 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup :

  1. kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
  2. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
  1. Praktik Klinik

Nilai 1 (satu) satuan kredit semester untuk kerja praktek di rumah sakit, puskesmas atau institusi sejeniisnya, nilai (1 sks) adalah beban tugas di tempat praktek sebanyak 3,2 jam atau 160 (seratus enam puluh) menit per minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 52 jam akumulatif dalam satu semester.

  1. Beban Studi dan Lama Masa Studi

Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester,sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.

Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester

Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud adalah mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS ) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik.

Beban studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa pada Program Studi S1 Keperawatan STIKES Muhammadiyah Gombong adalah 144 sks dijadwalkan selama 8 semester dan dapat ditempuh selama-lamanya 14 semester.

Apabila mahasiswa sampai dengan masa studi maksimal tidak dapat menyelesaikan pendidikan maka dinyatakan gugur mengikuti pendidikan.

  1. Registrasi Mahasiswa Baru

Registrasi mahasiswa baru dilaksanakan bila calon mahasiswa dinyatakan diterima oleh STIKES Muhammadiyah Gombong yaitu dengan cara sebagai berikut :

  1. Menyerahkan kartu peserta penerimaan mahasiswa baru.
  2. Membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing program studi.

Setelah mahasiswa melakukan registrasi wajib mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus, Darul Arqom Dasar (DAD) serta Pembelajaran Al-Quran sebagai kegiatan awal mengkuti pendidikan di STIKES Muhammadiyah Gombong. Dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus tersebut ada acara pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai rangkaian dari kegiatan registrasi mahasiswa baru. Pengisian KRS dibimbing oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA) sekaligus mahasiswa membuat perencanaan selama mengikuti proses pendidikan di STIKES Muhammadiyah Gombong.

Persyaratan registrasi mahasiswa baru yang harus dikumpulkan pada saat kegiatan perwalian adalah :

  1. Fotocopy Ijazah dan Nilai Ujian Akhir yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah yang berwenang, sambil menunjukkan Ijazah/ Daftar Nilai Ujian Akhir yang asli.
  2. Mengumpulkan Surat Pernyataan bermaterai kesediaan mentaati segala peraturan yang berlaku di STIKES Muhammadiyah Gombong.
  3. Registrasi Ulang

Setiap awal semester, mahasiswa lama yang akan aktif mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain di STIKES Muhammadiyah Gombong wajib mendaftar ulang sehingga status mahasiswa dapat diketahui dan dicatat.

Ketentuan registrasi sebagai berikut :

  1. Bagi mahasiswa aktif
  2. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) berdasarkan peraturan program studi masing-masing.
  3. Membayar biaya semester yang berjalan dan biaya lain yang ditetapkan.
  4. Menunjukkan Kartu Mahasiswa semester terakhir.
  5. Bagi mahasiswa yang aktif kembali dari cuti.
  6. Menyerahkan surat izin aktif kembali dari program studi.
  7. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) berdasarkan peraturan program studi masing-masing.
  8. Membayar biaya semester berjalan dan biaya lain yang ditetapkan.
  9. Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi pada waktunya diatur sebagai berikut :
  10. Mengambil cuti bila yang bersangkutan masih memiliki hak cuti atau
  11. Bagi mahasiswa yang yang tidak melakukan registrasi ulang selama 1 (satu) semester atau selama-lamanya 2 (dua) semester yang bersangkutan diperkenankan melakukan registrasi dengan menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan keuangan dan diperhitungkan masa studi aktif.
  12. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang pada waktunya tanpa keterangan dengan waktu selama 2 (dua) semester atau lebih dinyatakan gugur studi.
  13. Cuti

Cuti akademik adalah kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan akademik, baik kegiatan intra maupun ekstra kurikuler dalam jangka waktu tertentu dank arena alasan yang dapat diterima dengan izin cuti akademik dan bukan merupakan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa berdasarkan pedoman disiplin mahasiswa.

  1. Izin Cuti Akademik

Mahasiswa yang akan izin cuti akademik mengajukan surat permohonan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan lampiran :

  1. Surat permohonan cuti akademik dari mahasiswa bersangkutan disetujuii oleh orang tua/ wali dan diketahui oleh pembimbing akademik kepada Ketua STIKES Muhammadiyah Gombong.
  2. Kartu Hasil Studi Kumulatif (semester sebelumnya) yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
  3. Fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan bebas perpustakaan.
  5. Hak Cuti Akademik
  6. Telah aktif minimal 2 (dua) semester atau telah memiliki KHS 2 (dua) semester.
  7. Lama cuti minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester.
  8. Diberikan kepada mahasiswa aktif dengan alasan :
  • Kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Kesulitan ekonomi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali mahasiswa.
  • Alasan lain yang relevan dibuktikan dengan surat keterangan atau surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  • Bukan alasan karena mahasiswa mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin mahasiswa.
  1. Ijin Aktif Mahasiswa
  2. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat mengikuti kegiatan akademik kembali setelah mendapat izin aktif kembali.
  3. Surat ijin aktif kembali diajukan kepada Ketua STIKES Muhammadiyah Gombong dalam masa registrasi ulang.
  4. Mahasiswa yang aktif kembali wajib menyelesaikan semua kewajiban administrasi keuangan yang belum dibayar.