Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong memberikan pelayanan bantuan hukum kepada Masyarakat atau kelompok untuk menjamin dan memenuhi hak-hak mereka serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum dalam ranah perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.