Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk mewujudkan kondisi Kabupaten Layak Anak. RAD KLA bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder terkait, serta sebagai upaya untuk memenuhi indikator dan subtansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 klaster, seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan, lingkungan, dan partisipasi anak.