Sistem Pendidikan

A.    Program Studi

Universitas Muhammadiyah Gombong menyelenggarakan Program Studi yaitu : 1). Program Studi Sarjana (S1) Keperawatan, 2). Program Studi Diploma III (DIII) Keperawatan, 3) Program Studi Sarjana (S1) Kebidanan dan 4) Program Studi Profesi Ners.

Program Studi Sarjana (S1) KEBIDANAN berdiri sejak 2006 dan telah ter-AKREDITASI BAN PT dengan nilai B berdasarkan SK No. SK Nomor 028/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/I/2011.

B.    Satuan Kredit Semester

Sistem pendidikan di Universitas Muhammadiyah Gombong dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (disingkat sks).

Satu semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 (empat belas) sampai 18 (delapan belas) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian.

Dalam sistem kredit tiap mata kuliah yang berlainan tergantung pada bobot mata kuliah tersebut Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktek laboratorium, praktek klinik, maupun tugas-tugas lain.

Rincian satuan kredit semester bagi mahasiswa adalah :

1.   Perkuliahan

Nilai 1 (satu) satuan kredit semester (1 sks) perkuliahan ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan per minggu selama satu semester sebagai berikut :

a.   50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah,

b.   50 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal akan tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk pekerjaan rumah, penugasan atau pengerjaan soal-soal,

c.   50 menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku acuan (reference) atau belajar mandiri ketrampilan.

2.    Praktik Laboratorium (Praktikum)

a.    Nilai 1 (satu) satuan kredit semester untuk praktikum, (1 sks) adalah beban tugas praktek di laboratorium sebanyak 2 (dua) jam atau 100 (seratus) menit per minggu selama 1 (satu) semester.

3.    Praktik Klinik

b.   Nilai 1 (satu) satuan kredit semester untuk kerja praktek di rumah sakit, puskesmas, Bidan Praktik Madiri (BPM), wilayah desa binaan, atau institusi sejenisnya, nilai (1 sks) adalah beban tugas di tempat praktek sebanyak 4 (empat) jam per minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 56 – 64 jam akumulatif dalam satu semester.

C.    Beban Studi dan Lama Masa Studi

Beban studi mahasiswa dalam 1 (satu) semester ditentukan atas dasar rerata waktu kerja sehari dan kemampuan individu, yaitu kegiatan belajar di kelas atau di luar kelas, kurang lebih 6 – 12 jam belajar per hari atau 36 – 72 jam belajar per minggu. Nilai 1 (satu) sks setara dengan 3 (tiga) jam kerja, maka beban studi mahasiswa umumnya untuk tiap semester sama dengan 12 – 24 sks.

Beban studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa pada Program Studi Diploma III Kebidanan Universitas Muhammadiyah Gombong adalah 110 sks, dijadwalkan selama 6 semester dan dapat ditempuh selama-lamanya 10 semester.

Apabila mahasiswa sampai dengan masa studi maksimal tidak dapat menyelesaikan pendidikan maka dinyatakan gugur mengikuti pendidikan.

D.    Registrasi Mahasiswa Baru

Registrasi mahasiswa baru dilaksanakan bila calon mahasiswa dinyatakan diterima oleh Universitas Muhammadiyah Gombong yaitu dengan cara sebagai berikut :

1.    Menyerahkan kartu peserta penerimaan mahasiswa baru.

2.    Membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing program studi.

Setelah mahasiswa melakukan registrasi wajib mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus, Darul Arqom Dasar (DAD) serta Pembelajaran Al-Quran sebagai kegiatan awal mengkuti pendidikan di Universitas Muhammadiyah Gombong. Dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus tersebut ada acara pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai rangkaian dari kegiatan registrasi mahasiswa baru. Pengisian KRS dibimbing oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA) sekaligus mahasiswa membuat perencanaan selama mengikuti proses pendidikan di Universitas Muhammadiyah Gombong.

Persyaratan registrasi mahasiswa baru yang harus dikumpulkan pada saat kegiatan perwalian adalah :

1.    Fotocopy Ijazah dan Nilai Ujian Akhir yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah yang berwenang, sambil menunjukkan Ijazah/ Daftar Nilai Ujian Akhir yang asli.

2.    Mengumpulkan Surat Pernyataan bermeterai kesediaan mentaati segala peraturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Gombong.

E.     Her-Registrasi

Setiap awal semester, mahasiswa lama yang akan aktif mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain di Universitas Muhammadiyah Gombong wajib mendaftar ulang (herregistrasi) sehingga status mahasiswa dapat diketahui dan dicatat.

Ketentuan registrasi sebagai berikut :

A. Bagi mahasiswa aktif

a.    Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) berdasarkan peraturan program studi masing-masing.

b.   Membayar biaya semester yang berjalan dan biaya lain yang ditetapkan.

c.    Menunjukkan Kartu Mahasiswa semester terakhir.

B. Bagi mahasiswa yang aktif kembali dari cuti.

a.   Menyerahkan surat izin aktif kembali dari program studi.

b.   Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) berdasarkan peraturan program studi masing-masing.

c.   Membayar biaya semester berjalan dan biaya lain yang ditetapkan.

C. Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi pada waktunya diatur sebagai berikut :

a.   Mengambil cuti bila yang bersangkutan masih memiliki hak cuti atau

b.   Bagi mahasiswa yang yang tidak melakukan herregistrasi selama 1 (satu) semester atau selama-lamanya 2 (dua) semester yang bersangkutan diperkenankan melakukan registrasi dengan menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan keuangan dan diperhitungkan masa studi aktif.

c.   Bagi mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi pada waktunya tanpa keterangan dengan waktu selama 2 (dua) semester atau lebih dinyatakan gugur studi.

F.     Cuti

Cuti akademik adalah kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan akademik, baik kegiatan intra maupun ekstra kurikuler dalam jangka waktu tertentu dan karena alasan yang dapat diterima dengan izin cuti akademik dan bukan merupakan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa berdasarkan pedoman disiplin mahasiswa.

1.     Izin Cuti Akademik

Mahasiswa yang akan izin cuti akademik mengajukan surat permohonan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan lampiran :

a.   Surat permohonan cuti akademik dari mahasiswa bersangkutan disetujuii oleh orang tua/ wali dan diketahui oleh pembimbing akademik kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Gombong.

b.   Kartu Hasil Studi Kumulatif (semester sebelumnya) yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi.

c.   Fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku.

d.   Surat keterangan bebas perpustakaan.

2.    Hak Cuti Akademik

a.    Telah aktif minimal 2 (dua) semester atau telah memiliki KHS 2 (dua) semester.

b.   Lama cuti minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester.

c.    Diberikan kepada mahasiswa aktif dengan alasan :

–      Kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

–      Kesulitan ekonomi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali mahasiswa.

–      Alasan lain yang relevan dibuktikan dengan surat keterangan atau surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

–      Bukan alasan karena mahasiswa mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin mahasiswa.

G.     Ijin Aktif Mahasiswa

Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat mengikuti kegiatan akademik kembali setelah mendapat izin aktif kembali.

Surat ijin aktif kembali diajukan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Gombong dalam masa herregistrasi.

Mahasiswa yang aktif kembali wajib menyelesaikan semua kewajiban administrasi keuangan yang belum dibayar.