- Kompetensi
Kurikulum yang diterapkan di STIKES Muhammadiyah Gombong adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dengan tujuan agar mahasiswa mencapai kompetensi yang menjadi sasaran program studi. Rumusan kompetensi dalam kurikulum sesuai dengan profil lulusan masing-masing program studi dan dijabarkan dalam capaian kompetensi masing-masing tahap pembelajaran menjadi learning outcome.
Kompetensi dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu hard skill dan soft skill. Hard skill merupakan kompetensi mahasiswa yang berkaitan dengan ilmu dan ketrampilan sesuai dengan profil lulusan masing-masing program studi, sedangkan soft skill merupakan kompetensi mahasiswa yang berkaitan dengan dengan kepribadian yang mendukung atau menunjang kompetensi lulusan.
Mahasiswa Program Studi D-III Kbidanan STIKES Muhammadiyah Gombong dinyatakan lulus wajib memiliki hal-hal dibawah ini dan sebagai bagian dari syarat wisuda yaitu :
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah minimal 2.50
- Memiliki skore kegiatan kemahasiswaan minimal 300 point.
- Memiliki sertifikat Conversation (English, Arab, Mandarin )
- Memiliki sertifikat Aplikasi Computer.
- Memiliki sertifikat Ibadah sesuai HPT-M (Himpunan Putusan Tarjih-Muhammadiyah)
- Memiliki sertifikat Pembelajaran Al-Quran.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan sebuah rencana proses pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu semester untuk satu blok/ mata kuliah tertentu. Dalam RPP tercakup identitas blok/ mata kuliah, deskripsi blok/ mata kuliah, learning outcome, tahapan waktu pembelajaran, kemampuan akhir yang diharapkan tiap tahap, materi pembelajaran tiap tahap, metode/ bentuk pembelajaran tiap tahap, indikator hasil belajar/penilaian tiap tahap, dan bobot penilaian.
RPP disusun berdasarkan silabus atau kurikulum yang digunakan dalam tahun akademik mahasiswa aktif di STIKES Muhammadiyah Gombong. RPP ini disusun oleh dosen/ fasilitator pembelajaran sebagai bukti kesiapan pembelajaran untuk dilaksanakan dan dimiliki oleh mahasiswa sebagai panduan pembelajaran (study guide).
- Proses Pembelajaran
Pembelajaran di STIKES Muhammadiyah Gombong menggunakan prinsip student center learning, yang menempatkan mahasiswa sebagai subyek pembelajaran dan dosen sebagai fasilitator. Dengan demikian mahasiswa yang aktif melaksanakan pembelajaran (active learning) secara kreatif dan mandiri. Pembelajaran bukan hanya dilaksanakan di kelas saja, melainkan perlu dikembangkan dengan model-model pembelajaran di luar kelas dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar seperti perpustakaan, laboratorium, rumah sakit, masyarakat dan/atau tempat lain sesuai dengan learning outcome atau kompetensi yang akan dicapai.
Proses pembelajaran dalam 1 (satu) tahun diatur dengan kalender pendidikan dan dalam 1 (satu) minggu diatur dengan jadwal pembelajaran. Kalender akademik dan jadwal pembelajaran ini wajib diketahui oleh mahasiswa sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.
Pembelajaran dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk perkuliahan, praktek laboratorium dan praktek klinik sesuai dengan learning outcome setiap blok/ mata kuliah. Oleh karena itu mahasiswa diharapkan dapat mengetahui jenis sks blok/ mata kuliah yaitu teori (T), praktek laboratorium (L) dan/atau praktik klinik (K), sehingga dapat mempersiapkan diri dalam melaksanakan pembelajaran agar sukses dalam mencapai kompetensinya.
Pembelajaran mahasiswa dilaksanakan tidak hanya berdasarkan kurikulum akan tetapi juga berdasarkan non-kurikulum yaitu kegiatan intra maupun ekstra kurikuler sebagai kegiatan kemahasiswaan. Kegiatan intra kurikuler yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa pada tahun pertama adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) English Conversation dan UKM Ibadah.
- Evaluasi
Evaluasi merupakan proses penilaian untuk menentukan pencapaian kompetensi mahasiswa selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran. Evaluasi dilaksanakan secara terpadu untuk mengungkapkan seluruh aspek kemampuan mahasiswa baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Evaluasi pembelajaran mencakup penilaian terhadap proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Sasaran evaluasi pembelajaran meliputi mahasiswa dan dosen sehingga dapat sebagai dasar untuk meningkatkan pembelajaran yang lebih baik.
- Evaluasi Proses
Evaluasi proses pembelajaran dimaksudkan untuk mengungkapkan kemampuan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Evaluasi proses ini dapat dilakukan dengan pengamatan partisipasi pembelajaran, learning record, atau cara lainnya sesuai dengan indikator hasil belajar tiap tahap.
- Evaluasi Hasil
- Syarat Evaluasi Hasil
- Administrasi
Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian adalah mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran minimal 75 % dari tahapan yang direncanakan serta mahasiswa telah bebas biaya pendidikan yang menjadi kewajiban pada semester berjalan. 90% mengikuti ujian dengan syarat.
- Kegiatan Kemahasiswaan
Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian semester adalah mahasiswa yang mengikuti kegiatan kemahasiswaan dengan minimal point yang telah ditentukan untuk masing-masing semester sebagai berikut :
- Semester 1 (satu) : 75 point
- Semester 2 (dua) : 75 point
- Semester 3 (tuga) : 60 point
- Semester 4 (empat) : 60 point
- Semester 5 (lima) : 15 point
- Semester 6 (enam) : 15 point
Salah satu syarat mengikuti ujian tugas akhir program adalah mahasiswa telah mengumpulkan kegiatan kemahasiswaan minimal 300 point.
- Cara Evaluasi
Evaluasi ini dapat dilaksanakan dengan cara tes atau non tes.
- Bentuk Evaluasi
Evaluasi ini dapat berbentuk tes tulis, tes wawancara, produk, portofolio, performance atau praktek laboratorium atau klinik.
- Waktu Evaluasi
Waktu evaluasi dapat dilakukan dalam rentang tengah semester dan/atau satu semester.
- Pelaksanaan Evaluasi
Pada hakekatnya evaluasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yang menjadi tugas dosen sehingga evaluasi merupakan kewajiban dan tanggungjawab dosen pengampu blok/ mata kuliah. Bila satu blok/mata kuliah diampu oleh beberapa dosen maka pelaksanaan evaluasi ini dilaksanakan secara bersama tiap blok/ mata kuliah dibawah koordinator blok/ mata kuliah. Pelaksanaan evaluasi ini dapat difasilitasi oleh program studi masing-masing.
- Tugas Akhir Program
Tugas akhir program merupakan proses terakhir dari kegiatan akademik. Tugas akhir untuk mahasiswa Program Studi D-III KEBIDANAN adalah pengelolaan kasus di klinik yang dilanjutkan dengan ujian Karya Tulis Ilmiah (KTI). Apabila mahasiswa telah lulus tugas akhir program ini maka mahasiswa dinyatakan lulus melalui yudisium di Program Studinya.
- Patokan Penilaian
Penentuan nilai akhir didasarkan pada Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu batas lulus mahasiswa mengikuti pembelajaran memperoleh minimal nilai angka adalah 75, sehingga bagi mahasiswa yang nilainya dibawah 75 adalah belum lulus dan diwajibkan mengikuti remidial yaitu mengikuti tes untuk mengukur kembali capaian kompetensinya. Remidial dilaksanakan maksimal 2 (dua) kali untuk setiap blok/ mata kuliah. Apabila nilai belum mencapai angka 75 maka mahasiswa diperkenankan untuk mengikuti pengulangan blok/ mata kuliah.
Penilaian akhir hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk huruf yang dikonversi dari nilai angka dengan kategori sebagai berikut :
No. | Nilai Angka | Nilai Huruf | Bobot |
1. | 80 – 100 | A | 4.00 |
2. | 70 – 79 | B | 3.00 |
3. | 60 – 69 | C | 2.00 |
4. | 30 – 59 | D | 1.00 |
5. | 0 – 29 | E | 0.00 |
Sumber : Statuta STIKES Muhammadiyah Gombong.
- Pengulangan Blok/ Mata Kuliah
Mahasiswa yang mendapatkan nilai ? 3.00 diberikan kesempatan untuk mengulang mata kuliah dengan cara melakukan registrasi pada saat periode registrasi semester yang menyelenggarakan blok/ mata kuliah tersebut dan diberlakukan nilai terbaik dari hasil proses pembelajaran serta maksimal mengulang sebanyak 2 (dua) kali.
- Predikat Kelulusan
Predikat kelulusan pada akhir jenjang pendidikan yang dinyatakan dalam IPK diklasifikasikansebagai berikut :
Indek Prestasi Kumulatif | Predikat Kelulusan |
3,76 – 4,00 | Cumlaude |
3,26 – 3,76 | Sangat Memuaskan |
3,00 – 3,25 | Memuaskan |
2,00 – 2,99 | Cukup |
0,00 – 1,99 | Gagal/ Tidak Lulus |
- Yudisium
Yudisium dilaksanakan sebagai proses akhir pembelajaran tiap semester dan proses akhir pendidikan program studi. Yudisium diselenggarakan oleh masing-masing program studi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan cara mengumumkan hasil studi mahasiswa dengan dilengkapi berita acara yudisium.
- Wisuda
Wisuda adalah kegiatan upacara untuk menandai berakhirnya penyelenggaraan program pendidikan diploma dan sarjana melalui sidang senat terbuka. Upacara wisuda ini diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun akademik yang diikuti oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dengan ketentuan sebagai berikut :
- Peserta wisuda adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus melalui surat keputusan yang ditetapkan oleh Ketua STIKES Muhammadiyah Gombong.
- Syarat pendaftaran :
- Mengisi formulir pendaftaran wisuda.
- Melampirkan :
- Bukti bebas lunas biaya pendidikan (termasuk pembayaran biaya wisuda) dari bagian Administrasi Keuangan.
- Bukti penyerahan tugas akhir (skripsi/ karya tulis ilmiah) dari Perpustakaan dan LP3M (Lembaga Penelitian, Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat).
- Surat Keterangan Bebas Peminjaman dari perpustakaan.
- Fotocopy Ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pasfoto memakai Jas Almamater STIKES Muhammadiyah Gombong :
- Ukuran 4 X 6 hitam putih dop sebanyak 2 lembar.
- Ukuran 2 X 3 berwarna sebanyak 2 lembar.
- Pendaftaran wisuda dilayani di Bagian Administrasi Akademik (BAA).
- Baju wisuda sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk masing-masing profesi.