Mahasiswa Prodi Hukum UNIMUGO Selesaikan Kuliah Lapangan di Kantor ATR/BPN Cilacap

Kebumen, 6 Oktober 2025 — Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo) sukses menyelesaikan kegiatan Kuliah Lapangan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Prodi Hukum Unimugo dan ATR/BPN Cilacap yang bertujuan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum pertanahan.

Kegiatan kuliah lapangan ini didampingi oleh Muhammad Ramli, S.H.I., M.H. selaku dosen pembimbing, serta dikoordinasikan oleh Aditya Maulana Rizqi, S.H., M.H. selaku Koordinator Kuliah Lapangan Prodi Hukum Unimugo. Keduanya turut memberikan pembinaan dan arahan kepada mahasiswa selama pelaksanaan kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa berkesempatan mempelajari berbagai aspek hukum pertanahan, termasuk proses pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, hingga kebijakan penataan ruang di daerah. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman praktis mengenai peran ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia.

Ketua Program Studi Hukum Unimugo, Noor Rahmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan kuliah lapangan di lembaga pemerintahan seperti ATR/BPN sangat penting untuk membekali mahasiswa dengan pengalaman empiris.

“Mahasiswa perlu memahami bagaimana hukum pertanahan diterapkan dalam praktik. Kerja sama dengan ATR/BPN Cilacap ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pembelajaran yang kontekstual dan aplikatif,” ujar Noor Rahmad.

Sementara itu, pihak ATR/BPN Cilacap menyambut baik kehadiran mahasiswa Unimugo. Menurut mereka, kegiatan seperti ini menjadi sarana edukatif untuk memperkenalkan praktik administrasi pertanahan sekaligus mempererat hubungan antara lembaga pendidikan tinggi dan instansi pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi mahasiswa dalam bidang hukum agraria, sekaligus menjadi fondasi bagi mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum pertanahan yang berkeadilan di masa depan.