Universitas Muhammadiyah Gombong — Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Merespons dinamika tersebut, UNIMUGO menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Agraria dengan tema “Sertipikat Elektronik: Menggebrakan Era Baru Administrasi Pertanahan – Tantangan Regulasi dan Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Digital”, pada Rabu, 24 Desember 2025 bertempat di Ruang Kuliah 1 UNIMUGO.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa khususnya dari Program Studi Hukum, sebagai bagian dari penguatan wawasan akademik dan praktis terhadap kebijakan digitalisasi pertanahan yang tengah diimplementasikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam sambutannya,  Bapak Andri Kristanto, S.KOM., M.T menegaskan bahwa transformasi digital di bidang pertanahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, serta transparansi dalam pendaftaran tanah. Namun demikian, kebijakan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan hukum yang perlu dikaji secara komprehensif, terutama terkait aspek regulasi dan kepastian hukum.

“Penerapan sertipikat elektronik tidak hanya berdimensi administratif dan teknologis, tetapi juga memiliki implikasi yuridis yang luas. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengkaji dan mengawal kebijakan ini agar tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan keadilan sosial,” ujar Bapak Noor Rahmad, S.H., M.H selaku Kaprodi Program Studi Hukum.

Sebagai narasumber, Bapak Andri Kristanto, S.KOM., M.T menjelaskan bahwa sertipikat elektronik merupakan bagian dari modernisasi sistem pendaftaran tanah yang bertujuan meminimalkan sengketa, meningkatkan keamanan data, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, antara lain terkait landasan hukum, integrasi sistem, keamanan siber, validitas alat bukti elektronik, serta kesiapan aparatur dan masyarakat.

Kuliah umum ini juga mengulas kedudukan sertipikat elektronik dalam perspektif hukum agraria dan hukum pembuktian, termasuk implikasinya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan di pengadilan. Diskursus akademik tersebut menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi serta penguatan literasi hukum di tengah percepatan transformasi digital sektor pertanahan.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai isu aktual, mulai dari perbandingan sertipikat konvensional dan elektronik, potensi risiko hukum, hingga peran akademisi dan praktisi hukum dalam memastikan keberlangsungan sistem pertanahan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Melalui kuliah umum ini, UNIMUGO menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi dalam mengembangkan kajian hukum agraria yang responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mencetak lulusan yang adaptif, kritis, dan siap menghadapi tantangan hukum di era digital.